Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta yang dimulai pada hari ini, Senin, (09/05/22).
Hal tersebut bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional Idulfitri 1443 Hijriah.
"Senin Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Diinformasikan sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.
Ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.
Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari