Tribratanews.polri.go.id - Sumsel. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan laksanakan konferensi pers usai berhasil mengamankan pelaku pembunuhan brutal satu keluarga di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel pada Senin (1/1/24).
Pelaku pembunuhan, Eeng (85), telah ditangkap oleh anggota unit 4 Subdit III di Dusun Mudo Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rejo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diduga bertanggung jawab atas pembunuhan keji terhadap Heri (40), Masturah (70), Marchello (12), dan Barbye Aurell Baylesa (5).
Baca Juga: Gempa Berkekuatan M 5,1 Guncang NTT
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa keempat mayat tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk, salah satunya bahkan berada di dalam septic tank.
Motif pembunuhan diduga terkait perselisihan antara Eeng dan korban Heri terkait bisnis jual beli handphone. Pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban untuk menanyakan hasil keuntungan bisnis tersebut. Cekcok terjadi, dan pertengkaran berujung pada penganiayaan dengan menggunakan kayu bakar.
Atas perbuatannya, Eeng dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (3) KUHpidan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(as/pr/nm)