Tribratanews.polri.go.id - Sultra. Personel Satgas Preventif Ditsamapta Polda Sultra berhasil menangkap seorang pelaku peredaran miras tradisional jenis Balllo dalam Operasi Pekat Anoa 2024.
Kasubsatgas Preventif 2 Ditsamapta Polda Sultra, Kompol Basri menyampaikan bahwa, penangkapan pelaku dilakukan pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 11.40 WITA di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
Baca Juga: Indahnya Pantai Melasti Jadi Lokasi Pembukaan WWF ke-10 di Bali
“Pelaku seorang wanita berinisial WI berusia 38 tahun yang tinggal di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari Kota,” ungkap Kompol Basri, Jumat (17/5/24).
Kompol Basri menyampai dari tangan pelaku, personil menyita satu ember plastik warna biru berukuran 30 liter yang berisi miras tradisional jenis Balllo dan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Basri mengatakan bahwa Operasi Pekat Anoa 2024 ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara,” ungkap Kompol Basri.
(pt/hn/nm)