Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memblokir situs judi online yang belakangan ini marak terjadi. Polisi hanya bisa menangkap dan memproses hukum pelakunya. Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap situs judi online merupakan kewenangan dari Kominfo.
"Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs," jelasnya dilansir dari PMJNews, Minggu (9/7/23).
Ia mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya banyak menemukan situs judi online saat melakukan patroli siber.
Baca Juga: Polisi: Pelaku Penipuan di WhatsApp Kirim Pesan Jam Tertentu Saat Kondisi Lengah
"Kalau menemukan kita sudah banyak dan sedang kami dalami," jelasnya lebih lanjut.
Oleh karena itu, Ia pun menuturkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengungkap praktik situs judi online.
"Saya sedang menelusuri situs judi online pada pengungkapan berikutnya," tutupnya.
(my/hn/um)