Jelang Nataru, Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023

12 December 2023 - 11:00 WIB
Dok. Polda Jatim

Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menggelar Operasi Lilin Semeru 2023, yang akan diberlakukan mulai 22 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

Ditlantas Polda Jatim akan memberlakukan Pemberlakuan angkutan barang ini tidak hanya diberlakukan di ruas jalan tol. Pemberlakuan ini juga akan diberlakukan di jalan non tol atau jalan raya, sesuai dengan surat keputusan bersama nomor SKB nomor:KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB:218/XIU/2023, dan Nomor:19/PKS/DB/2023.

Pembatasan pada libur natal akan dimulai pada tanggal 22-26 Desember 2023, dimana angkutan barang dilarang melintas di jalan non tol mulai pukul 05.00-22.00 wib.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Pembakaran Kantor Pemda Atas Dasar Sakit Hati di Jayapura

Sementara pada libur Tahun Baru 2024, angkutan barang dilarang melintas mulai tanggal 29 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, mulai pukul 05.00-22.00 wib.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., mengatakan, beberapa kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan, diantaranya mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilo, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Untuk kendaraan yang mengangkut BBM, hantaran uang, mengangkut hewan dan pakan ternak, pupuk serta bahan kebutuhan bahan pokok masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang tujuan serta nama alamat pemilik barang,” jelas Wadirlantas Polda Jatim Senin (11/12/23).

Pembatasan angkutan pada libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 ini adalah demi terwujudnya keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) dikarenakan pada libur Nataru volume lalulintas diprediksi akan meningkat.

(rd/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment