Tribratanews.polri.go.id - Bekasi. Kemendag berhasil menyita sebanyak 11 ribu ton atau senilai belasan miliar rupiah produk baja profil siku sama kaki. Produk ini disita lantaran tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Hari ini kami menyita ada 11.000 ton baja profil siku sama kaki atau 11 juta kilogram, jadi ini tidak sedikit. Kalau dinilai rupiah senilai Rp11 miliar,” ujar Menteri Perdagangan, Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M., dilansir dari laman RRI, Kamis (26/9/24).
Dalam keterangannya ia menyampaikan jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut sejak 12 September 2024. Pengawasan ini melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
"Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang, jadi ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB," jelasnya.
Selanjutnya ia menyebutkan pihaknya akan memberikan sanksi administratif terhadap pabrik-pabrik baja yang tidak memenuhi standar. Dimana, pemenuhan standar ini telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan terus melakukan pengawasan.
"Kita lakukan penindakan secara administratif, ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Perindustrian (Kementerian Perindustrian)," tutupnya.
(fa/hn/nm)