Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan akan memantau proses hukum jika warga Indonesia (WNI) di Jepang yang ditemukan tewas di apartemen, Josi Putri Cahyani.
"Kita akan melakukan monitoring [pemantauan] terhadap proses hukum jika JPC merupakan korban kriminalitas. Autopsi terhadap Josi Putri ini berlangsung lama," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, Kamis (14/9/23).
Sementara itu, Kepolisian Jepang menyatakan proses autopsi harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati sehingga butuh waktu lama serta penyebab kematian bisa diketahui.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Home Industri Narkoba Sintesis di Banten
Usai autopsi rampung, pihak berwenang Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo akan membantu kepulangan jenazah.
"Setelah autopsi selesai kita akan repatriasi jenazah ke Indonesia," jelas Judha, dikutip cnnindonesia.
Diketahui, petugas menemukan jasad tersebut usai menerima laporan kehilangan yang diajukan kerabat Josi Putri ke kepolisian Gunma.
Polisi lantas menggelar penyelidikan. Mereka akhirnya menemukan jasad perempuan di salah satu kamar di lantai dua apartemen di Bunkyo-cho, Gunma, sehari setelah laporan masuk.
(rz/pr/nm)