Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat agar tidak tergoda akan jasa pinjaman uang pribadi yang banyak beredar di media sosial.
"Setelah pinjaman online, sekarang ada lagi modus pinjaman pribadi, yang bukannya mempermudah masyarakat tapi justru mempersulit," ujar Ketua DPR RI dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9/23).
Menurut Ketua DPR RI, pinjaman pribadi itu menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat. Apalagi, hal itu bisa dikatakan ilegal dan melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Kemendikbudristek Jalankan Asesmen Nasional untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Ketua DPR RI mengingatkan, pinjaman pribadi juga tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Sehingga, jika terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku, korban tidak bisa menempuh jalur hukum.
"Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan, ada dampak yang besar," tutur Ketua DPR RI.
Lebih lanjut, Ketua DPR RI mendorong kepolisian untuk melaksanakan patroli siber demi memberantas pinjaman pribadi. "Dengan keseriusan pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi pinjaman, diharapkan akan meniminalisasi korban penyebaran dan perdagangan data pribadi," tutup Ketua DPR RI.
(ndt/pr/nm)