Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memastikan penertiban pelanggaran lalu lintas selama masa mudik Lebaran 2023 tetap diberlakukan. Penindakan tersebut dilakukan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"ETLE tetap berlaku karena kita memberi pelajaran tidak ada toleransi," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Dirkamsel Korlantas) Polri Brigjen. Pol. Ery Nursatari, dalam diskusi pengamanan mudik Lebaran 2023, Senin (10/3/23).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penggantian Stiker QRIS Masjid Nurul Iman Blok M Square
Menurutnya, bahkan penindakan akan diperketat karena jumlah mobilitasnya pun meningkat tinggi.
"Ini diperketat biar sadar sibuk mudik tidak melanggar. Hati-hati pengguna jalan, jangan melanggar selama dalam perjalanan mudik," ungkapnya.
Diketahui, Kepolisian juga mengerahkan 148.261 orang untuk pengamanan selama arus mudik Lebaran 2023. Puncak arus mudik diperkirakan 18-21 April 2023 dan arus balik pada 25 April dan 30 April 2023.
(ay/hn/um)