Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di sejumlah ruas tol selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku 5-16 April 2024.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si. mengatakan masih ada kendaraan angkutan barang yang bandel. Sekitar 200 mobil angkutan barang telah dilakukan penilangan.
"Kita sedang mendatakan ya dari Sumatra, udah 200-an ya yang udah kita tindak," ujarnya, Jumat (5/4/24).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Patuhi Gage Pada Ruas Tol Jakarta Cikampek
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang bandel itu lalu diparkirkan ke kantong parkir yang telah disiapkan. Menurut Kakorlantas Polri, kendaraan itu baru diperbolehkan untuk beroperasi kembali setelah 16 April 2024.
"Untuk angkutan barang, memang tadi ada beberapa yang masih membandel ya, kami coba tilang tadi. Kemudian kita parkirkan di kantong-kantong parkir yang sudah kita siapkan sehingga itu sampai tanggal 16 tidak boleh beroperasi," tuturnya.
Kakorlantas Polri menilai kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau ke atas sangat mempengaruhi kelancaran arus lalu lintas. Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si. juga menyatakan, sosialisasi pembatasan angkutan barang juga telah dilakukan sejak lama.
"Saya imbau kepada para pengusaha angkutan barang, pengusaha yang punya barang, kita sudah jauh-jauh hari mensosialisasikan pembatasan ini, karena pengaruhnya terhadap kelancaran arus lalu lintas di musim mudik," terangnya.
"Saya kira para pengusaha bisa bertoleransi dengan saudara-saudara kita yang akan melaksanakan mudik pada tahun ini," tambahnya.
(mz/hn/nm)