Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan apresiasi dan rasa terima kasihnya terhadap satgas mafia tanah yang dipimpin oleh Brigjen. Pol. Arif Rahman bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Sebab, satgas anti magfia tanah itu telah berhasil melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap dua kasus mafia di kota Kendari.
"Kita ketahui bersama bahwa ada dua kasus mafia tanah yang telah diungkap yakni seluas 44,9 Ha dengan kerugian mencapai Rp337 miliar,” jelas Menteri ATR dikutip dari Antara, Jumat (26/4/24).
Baca Juga: World Water Forum ke-10 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia
Ditegaskan Menteri ATR, dengan instrumen penindakan yang dimiliki, harus digunakan untuk memberantas mafia yang merugikan rakyat maupun negara. Hal itu bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki.
Ia pun mengimbauan kepada masyarakat agar tidak segan untuk mendaftarkan tanah mereka agar segera memiliki sertifikat agar semakin memperkecil celah bagi ara mafia untuk melakukan tindakan kejahatan.
"Saya berharap masyarakat jangan ragu untuk datang ke kantor-kantor pertanahan untuk melakukan pengurusan tanah sebab jangankan tanah tak bersertifikat, yang jelas–jelas sudah bersertifikat saja masih bisa menjadi korban mafia yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
(ay/hn/nm)