Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat penipuan yang mengatasnaman salah satu selebritis yang menawarkan sejumlah hadia melalui apliasi medsos whatsapp.
Wadireskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah Hatta menjelaskan bahwa dalam penipuan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan enam tersangka yakni, SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (38), dan MF (18). di Desa Lautang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan bahwa komplotan penipuan ini menggunakan aplikasi bernama Find Friend Search Tool dan mengirimkan pesan WhatsApp kepada para korban dengan iming-iming hadiah berupa uang tunai senilai Rp 45 juta.
“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui Aplikasi WhatsApp yang berisikan Doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp 45.000.000,- mengatasnamakan Rans Entertainment Grup yang merupakan pemilik dari seorang Artis terkenal di Indonesia,” jelas Perwira Menengah Polda Sulsel.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian yakni seperti HP, mesin cetak struk, laptop, modem, dan Port USB serta terduga pelaku juga dikenakan 2 pasal terkait informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”tutup Wadireskrimsus Polda Sulsel
(ym/hn/um)