Pemprov DKI Tindak 216 Juru Parkir Liar di Minimarket selama 15-21 Mei 2024

22 May 2024 - 16:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 216 juru parkir liar di minimarket di Jakarta selama sepekan pada 15-21 Mei 2024.

"Total juru parkir liar yang terkena sanksi penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 21 Mei 2024 sebanyak 216 juru parkir liar," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/5/24).

Kadishub Syafrin memaparkan pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang. Angka tersebut terus bertambah dan Pemprov DKI kembali menindak 89 juru parkir liar pada 21 Mei 2024.

Baca JUga: Polda Riau Terbitkan Program "Bung Selamat" Tekan Angka Kecelakaan di Wilayah Riau

Penindakan 89 orang itu terjaring di 82 titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta yang dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta , Satpol PP dan TNI/Polri.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. "Penindakan yang dilakukan, yakni pembinaan secara persuasif, humanis, dan membuat surat pernyataan," ujar Kadishub Syafrin.

Kadishub Syafrin mengatakan, penindakan juru parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment