Pemprov DKI: Warga Bakar Sampah Akan Kena Denda Ratusan Ribu

23 August 2023 - 14:00 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menindak warga Jakarta yang membakar sampah. Tindakan pembakaran sampah tersebut berupa sanksi denda sebesar sebesar Rp100.000 sampai Rp300.000.

Penindakan itu dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan yang diadukan masyarakat.

“Jadi, setiap ada pengaduan bakar sampah yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa kasus di Jakarta Selatan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto seperti dikutip dari RRI, Rabu (23/8/23).
Baca Juga:  Kapolri Ajak Delegasi AMMTC +3 Tanam Pohon Di TN Komodo

Pun denda akan tetap diberikan ketika warga tersebut telah selesai membakar sampahnya. Asep berharap, sanksi itu dapat memberikan efek jera bagi warga yang membakar sampah yang menimbulkan polusi.

“Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Memang sanksi ini masih bersifat efek jera,” tutup Kepala Dinas Ligkungan Hidup.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment