Perhatian! Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Mulai Diberlakukan Besok

31 August 2023 - 19:30 WIB
Foto: metro.tempo.co

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor mulai diberlakukan pada Jumat, (1/9/23). Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan masyarakat bisa ikut mengawasi kebijakan ini untuk mencegah penyimpangan petugas.

“Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” jelas Wadir Lantas Polda Metro Jaya, dilansir dari metro.tempo.co, Rabu (30/8/23).

Menurut AKBP Doni Hermawan, personel Polri yang dikerahkan di sejumlah titik razia juga diawasi oleh golongan perwira menengah. Sehingga razia uji emisi ini dipastikan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan.

AKBP Doni Hermawan juga mempersilakan masyarakat melaporkan petugas yang nakal saat menyiasati kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Doni memastikan petugas yang melanggar itu akan segera ditindak.

Baca Juga:  Kabaharkam Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Rute ASEAN Summit

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan sosialisasi bersama. Tetapi masih banyak kendaraan bermotor yang ditemukan tidak layak lulus uji emisi.

Kendaraan yang tidak lulus itu ada yang usia pakainya sudah di atas tiga tahun.

“Tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik, tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan,” ungkapnya.

Kepolisian akan memberlakukan denda tilang maksimal Rp 250 ribu bagi kendaraan yang tidak lulus uji. Penindakan tilang emisi mengacu ke Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diketahui, tilang uji emisi ini diberlakukan setelah polusi udara Jakarta memburuk.

Masalah ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo hingga jajaran menterinya. Sejumlah langkah telah diterapkan seperti menyiram beberapa jalan protokol dan menyemprot di atas gedung di Jakarta. Usul pengalihan ke kendaraan listrik hingga ganjil genap 24 jam turut dibahas.

(ek/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment