Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri telah menindak 827 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 4 September 2023. Penindakan itu dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, dari ratusan kasus yang ditangani itu, 994 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pengungkapan ratusan kasus ini, jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.585 orang,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Selasa (5/9/23).
Baca Juga: Polri: Kasus Kejahatan di 3-4 September Naik 51 Persen
Dalam melancarkan aksinya, ratusan tersangka ini melakukan berbagai macam modus. Terbanyak, dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai 515 kasus.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 274. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 7 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
(ndt/hn/nm)