Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumut beserta petugas gabungan, TNI dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, menghancurkan diskotek yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian.
Diskotek yang dirubuhkan tersebut adalah Key Garden, bertempat di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Bisnis hiburan malam ini disebut-sebut milik Samsul Tarigan yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri saat penggerebekan barak judi dan narkoba di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.H., S.I.K., mengatakan penertiban bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam dan kerap menjadi lokasi peredaran narkoba serta prostitusi itu dilakukan tim terpadu.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas, Polres Sukabumi Kota Petakan Kawasan Rawan Gangguan Kamtibmas
“Ada tiga bangunan yang dirubuhkan, yakni tempat karaoke, KTV, dan kantin yang berada dalam satu lokasi,” ujarnya, dilansir dari JPNN, Minggu (17/12/23).
Selanjutnya ia mengungkapkan selain meratakan bangunan, pemerintah setempat juga sudah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari gedung diskotek tersebut.
“Gedung tersebut selama ini diduga menjadi sarang peredaran narkoba, tempat prostitusi dan perjudian,” ujarnya.
Selain itu, operasional diskotek tersebut juga diduga melanggar aturan karena melakukan pencurian arus listrik.
Sebagai informasi sebelumnya Polda Sumut juga membongkar puluhan gubuk yang diduga tempat transaksi narkoba dan judi di kawasan Deli Serdang.
"Selain membongkar gubuk yang diduga tempat narkoba dan judi itu juga mengamankan pengedar narkoba di tempat tersebut pada Jumat (1/12) sore," jelasnya.
Dalam keterangannya ia mengungkapkan di antara di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang ditemukan tiga orang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu. "Barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh gram serta meja judi jenis tembak ikan," tutupnya.
(fa/pr/nm)