Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Polda Bali akan memperketat aturan kendaraan bagi turis atau Warga Negara Asing (WNA). Hal itu dilakukan merespons tewasnya dua orang turis saat berkendara dalam sepekan ini.
Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menjelaskan terkait adanya beberapa kecelakaan oleh warga asing, mungkin karena belum bisa mengendarai sepeda motor atau tidak mentaati peraturan lalulintas.
Baca juga : Awasi Arus Lalu Lintas, Korlantas Polri Kaji Rencana Penerapan Drone Tanpa Awak
"Kita akan memberikan imbauan ke para penyewa kendaraan di Bali, jika menyewakan kendaraan ke orang asing itu harus dilihat SIM yang sesuai dengan kualifikasinya. Kalau dia, menyewa motor harus memiliki SIM motor. Selain itu, hugs harus menggunakan helm sebagai kewajiban," jelas Kabid Humas Polda Bali, Senin (16/1/23).
Menurut Kabid Humas, sementara Ini petugas hanya bisa menilang secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan bukan tilang manual lagi. Sementara, di luar itu petugas hanya akan memberikan imbauan maupun teguran secara lisan maupun tertulis.
(af/hn/um)