Polda Jabar Himbau Masyarakat Tentang Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang

22 September 2023 - 20:00 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Kepolisian Daerah Jawa Barat memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan berbagai macam ajakan modus kerja di Luar Negeri dengan bayaran gaji yang tinggi.

Polda Jabar akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi kasus TPPO di wilayah hukumnya serta di Indonesia. Dengan gencar memberi arahan serta himbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan rayuan dan janji yang diberikan oleh oknum-oknum itu.

“Jangan mudah terpengaruh bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming bayaran gaji yang tinggi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., pada Kamis (21/9/23).

Perwira menengah dengan pangkat Bunga Tiga itu mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polda Jabar pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menegaskan penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki izin serta badan hukum dan bukan melalui oknum perorangan.

Baca Juga:  Menteri PPPA Aktifkan SAPA 129 Terintegrasi untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Maka dari itu Kabid Humas Polda Jabar berharap masyarakatnya harus lebih selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kombes. Pol. Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.

(pt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment