Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polri melalui gabungan Polda Jambi dan Polres Tebo menggelar operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Tebi, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan di 4 lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berada di kawasan Kec. Tujuh Koto, Kab. Tebo, Jambi, dilansir portal antara.
“Setibanya dilokasi banyak ditemukan alat dompeng rakitan, namun tidak ditemukan di lokasi adanya pemilik ataupun pekerja yang melakukan aktivitas Peti, “ jelasnya.
Baca Juga : Sebanyak 161 Kasus Kejahatan dan 211 Tersangka Selama Sepekan Berhasil Diungkap Polda Sumut
Kabid Humas menerangkan sebanyak 145 personel gabungan diturunkan langsung untuk melaksanakan aktivitas Peti disana.
Sebagai informasi pada operasi tersebut dilokasi 1 ditemukan 6 unit rakit dompeng, lalu di lokasi 2 ditemukan 3 buah, dilokasi ke 3 ditemukan 9 buah dan lokasi ke 4 terdapat 10 buah alat dompeng.
Kabid Humas mengungkapkan bahwa semua barang bukti akan diamankan, untuk dompeng rakitan akan kita hancurkan.
Polda Jambi akan terus melakukan penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin secara berkelanjutan.
(fa/hn/um)