Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Masyarakat diimbau untuk membeli handphone yang resmi dan tidak mudah tergiur harga murah. Apalagi dengan jaminan garansi yang cuma satu bulan. Hal tersebut disampaikan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, Kamis (20/7/23).
“Karena Handphone belum memiliki sertifikasi pengujian dari SDPPI maka tingkat radiasi sinyal beserta konsumsi daya baterainya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari setiap perangkat yang tidak memiliki sertifikat SDPPI, terhadap perangkat tersebut tidak terjamin keterhubungan jaringan,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus.
Baca Juga: PN Depok Vonis Pelaku Pembunuhan Anak dan Penganiayaan Istri Dengan Hukuman Mati
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus menambahkan bahwa untuk itu masyarakat diharapkan agar teliti sebelum membeli handphone. Harus dilihat apakah Handphone yang dibeli sudah dilakukan sertifikasi, yang dapat dilihat dalam kardus/perangkat Handphone yang sudah tertempel label SDPPI.
Sebelumnya, Polisi mengungkap penjualan telepon seluler ilegal yang tak dilengkapi dengan label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di wilayah Demak dan Semarang.
(bg/hn/um)