Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memeriksa belasan orang saksi korban dari kasus investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga bodong dengan total kerugian korban mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan karena hasil gelar perkara ditemukan ada unsur pidana, sekarang pemeriksaan saksi terus berjalan," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Erick Frendriz. S.I.K., M.Si. Senin (18/3/2024)
Meski sudah naik penyidikan, Dirreskrimum Polda Kalsel mengatakan penyidik belum melakukan penetapan tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Ojol Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi
Penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Sementara kuasa hukum dari belasan pelapor Muhammad Ilham Fiqri berharap penyidik segera menetapkan terlapor berinisial FN (27) sebagai tersangka dan mempertemukan para korban di Polda Kalsel.
"Para korban sudah tidak bisa lagi menghubungi terlapor dan tidak diketahui keberadaannya, mereka ingin mempertanyakan apakah uang investasi bisa dikembalikan," ujar Kuasa Hukum Pelapor.
Jumlah korban yang sudah resmi melapor 18 orang dan akan bertambah lagi 20 orang korban lainnya yang rencana segera bertemu penyidik memberikan keterangan.
"Dari seluruh korban ini kerugian total mencapai Rp35 miliar. Investasi korban bervariasi dari Rp50 juta, ada Rp1 miliar dan bahkan ada Rp4 miliar," pungkasnya.
.
(mz/pr/nm)