Polda Lampung Lakukan Persiapan Terkait Penerapan Delaying System Arah Bakauheni

12 April 2024 - 11:00 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polda Lampung himbau para pemudik akan diterapkannya sistem penundaan perjalanan atau delaying system saat periode arus balik Lebaran 2024, Kamis (11/4/24).

Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si. mengatakan bahwa delay system ini diperuntukkan dalam ramgka mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas arah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Diimbau kepada seluruh pemudik dari Sumatera yang akan kembali ke Jawa melewati Pelabuhan Bakauheni, kami akan melakukan delay system pengantongan kendaraan,” ujar Kapolda Lampung.

Selanjutnya, Kapolda Lampung juga mengatakan bahwa delaying system ini bakal diberlakukan kepada para pemudik menggunakan jalan tol maupun jalan arteri, dengan memanfaatkan sejumlah rest area dan beberapa lokasi arah pelabuhan setempat.

Pada rest area, delaying system dilaksanakan pada Km 20 B, Km 33 B, Km 49 B, dan Km 87 B. Lalu di jalan arteri memanfaatkan Terminal Agribisnis Gayam, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, Jembatan Timbang Way Urang, Rumah Makan Gunung Jati, dan Rumah Makan Tiga Saudara.

“Langkah ini dilakukan manakala Pelabuhan Bakauheuni penuh atau tidak tersedia kantong-kantong parkir kendaraan, jadi tidak ada penumpang kendaraan para area pelabuhan,” ungkap Kapolda Lampung.

Seiring dengan pemberlakuan sistem ini, Kapolda Lampung mengingatkan agar para pemudik bertujuan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak wajib memastikan telah memiliki tiket kapal.

Pasalnya, pada titik-titik lokasi penerapan delaying system ini juga akan dilaksanakan proses screening tiket kapal oleh petugas.

“Pastikan anda memiliki tiket, tetap ikuti arahan dan petunjuk petugas di lapangan,” tutup Irjen. Pol. Helmy Santika.

(ri/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment