Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut dalam menangani persoalan kemacetan di DKI Jakarta masih menunggu kebijakan pemerintah setempat terkait pengaturan jam kerja.
"Waktu fokus grup diskusi (focus group discussion/ FGD) dengan DKI, hampir 85 persen pemangku kepentingan yang hadir setuju, tetapi ada beberapa usulan yang tidak bisa diterapkan. Mungkin nantinya berbentuk imbauan, tetapi keputusan pada bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, kita yang tindaklanjuti," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dilansir dari laman antaranews, Senin (10/7/23).
Kombes. Pol. Latif Usman juga menjelaskan pengaturan jam kerja ini merupakan niat baik untuk menjadikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di Jakarta.
Baca Juga: Polisi Tingkatkan Keamanan Dengan Kegiatan Patroli Sejumlah Objek Vital di Kalbar
"Makanya ini lagi dikaji, lagi dievaluasi, tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi atau diatur waktunya, kita harus bijaksana juga tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti DKI Jakarta yang menerapkan,“ ungkap Dirlantas.
Dirlantas juga menambahkan kebijakan pengaturan jam kerja ini pasti menimbulkan perdebatan di antara pemangku kepentingan (stakeholders) dan beberapa pihak terkait.
"Pro dan kontra pasti ada. Tapi menurut saya jalan tengahnya kebijakan ada di Bapak Gubernur, nanti bentuknya imbauan dan imbauan tersebut diserahkan kepada instansi itu sendiri yang akan mengaturnya," tutupnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan untuk menyelesaikan kemacetan di Ibu Kota harus dilaksanakan secara bersama-sama melibatkan berbagai pihak serta pelaksanaannya harus bertahap.
(bg/hn/um)