Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.
“Penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023 itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dilansir dari laman pmjnews, Rabu (23/8/23).Kombes. Pol. Latif Usman mengatakan adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Menteri PUPR Ajak Swedia Kerja Sama Olah Limbah Jadi Energi
(bg/hn/nm)