Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya resmikan 11 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Yang nantinya kamera tersebut akan dipasang di 11 unit mobil patroli petugas Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.
Mobil patroli tersebut akan melakukan razia di ruas jalan yang tidak terdapat Kamera ETLE Statis, jumlahnya hingga saat ini terdapat 98 unit kamera ETLE yang sudah terpasang di ruas jalanan ibukota dan kota penyangga.
Baca Juga : Polda Banten Luncurkan ETLE Portable
“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/12/22).
Dalam proses penindakan, ETLE Mobile akan merekam para pelanggar lalu lintas. Kemudian data dan info para pelanggar akan dikirim ke back office Ditlantas Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan verifikasi, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengirim surat tilang kepada para pelanggar melalui jasa Pos Indonesia.
Sebelumnya diketaui, Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah memerintahkan kepada seluruh anggota Polantas untuk tidak melakukan tilang manual di jalan lagi.
(sy/hn/um)