Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) memperingatkan masyarakat dan pengunjung terkait adanya larangan drone atau pesawat tanpa awak terbang di area Sirkuit Mandalika.
Baca Juga : Sebanyak 1.870 Pohon Berhasil di Tanam Humas Polda NTT Dalam Rangka Menyambut HUT Humas ke-72
"Masih sama seperti tahun sebelumnya, ini (larangan) untuk mencegah gangguan kelancaraneventMotoGPoGP," jelasKombesPolArman Arman AsmaraSyarifuddinS.I.KI.K, di Mataram, Jumat, (13/10/23)
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa adanya satuan tugas tugas antidrone dari Korps Brimob Polri yang melakukan pengawasan.
Dalam giat pengawasan, satgas antidrone ini turut berjaga dari Bukit 360 Sirkuit Mandalika. Lokasi ini terkenal sebagai tempat yang dapat memantau secara menyeluruh areal sirkuit balap.
(ri/pr/nm)