Polda NTT Lakukan Pemeriksaan Ulang Lahan Mako Satbrimob demi Menjaga Aset Negara

5 February 2025 - 12:43 WIB
Polda NTT

Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Dalam upaya menjaga aset negara, Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol. Taufik Irpan Awalluddin, S.H., M.H., bersama timnya melakukan pengecekan ulang lahan Mako Satbrimob Polda NTT, di Jalan Timor Raya, Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Rabu (5/2/25)

“Kami dari Bidkum bersama staf Yanma dan Sat Brimob melakukan pengecekan kembali mengenai aset yang dimiliki oleh Brimob. Awalnya, Brimob memiliki surat keterangan yang dibuat oleh Swapraja pada tahun 1956, dengan batas-batas tanah mencapai 5,6 hektar,” ungkap Kombes Pol. Taufik Irpan Awalluddin.

Kombes Pol. Taufik Irpan Awalluddin juga menjelaskan bahwa, seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk, sertifikat terakhir menunjukkan luas lahan yang hanya mencapai 3,9 hektar.

“Ada penyusutan sekitar 1,1 hektar. Setelah kami cek batas-batas wilayah, diduga bahwa di masa lalu, masyarakat atau para purnawirawan telah mengambil sebagian dari tanah Brimob. Oleh karena itu, kami melakukan pengecekan ulang untuk mengetahui penyebab penyusutan tersebut, agar aset negara ini dapat dikembalikan ke kondisi semula,” jelas Kombes Pol. Taufik Irpan Awalluddin.

Kabidkum Polda NTT itu juga menjelaskan bahwa pengecekan ulang ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT untuk menjaga dan memastikan bahwa aset negara dikelola dengan baik serta tidak disalahgunakan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status kepemilikan lahan Mako Satbrimob yang merupakan aset vital bagi institusi kepolisian.

Kegiatan yang ini melibatkan Kasilog Satbrimob, staf Yanma, serta staf Bidkum Polda NTT.

Dengan sinergi antara Bidkum, Satbrimob, dan Yanma, Polda NTT menegaskan bahwa setiap aset negara harus dikelola secara optimal demi pelayanan publik dan peningkatan keamanan masyarakat.


(pt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment