Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Polda Sumatera Selatan kerahkan personel sebanyak 23 di tanjakan jalan Betung lintas timur sumatera guna mengantisipasi penyerobotan jalan oleh kendaraan saat arus balik Lebaran 2024, Minggu (14/4/24).
"Sebanyak 23 tanjakan jalan di sepanjang jalan dari kilometer 76 hingga kilometer 52 yang perlu di atensi ke area di sinilah yang menjadi pusat perlambatan kendaraan yang perlu diantisipasi saat arus balik Lebaran 2024," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes. Pol. M. Pratama A. S.H., S.I.K., M.H.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel sudah melakukan pengecekan jalan dimulai dari KM 12 kota Palembang hingga ke KM 76 yang berbatasan dengan Musi Banyuasin. Dari Musi Banyuasin langsung ke Bayung Lencir sampai ke Sungai Lilin.
Baca Juga: Arus Balik Mudik, JTT Alihkan Lalin Tol Jakarta - Cikampek Keluar GT Kalihurip Secara Situasional
Di beberapa titik ketika terjadi naik turun akan digelar masing masing empat personel disepanjang 23 tanjakan dan turunan untuk mengantisipasi jika terjadi perlambatan tidak ada kendaraan yang menyerobot melawan arus yang akan menghambat laju kendaraan dari dua arah.
"Di sini sepanjang di Sungai Lilin ini menjadi perhatian kami karena disepanjang jalan ini terdapat pasar tumpah. Di sana akan kami tempatkan satu penanggung jawab, padat nya Sungai Lilin satu yang dibantu beberapa katim, katim A, katim B dan katim C yang masing-masing memiliki kekuatan 30 personel," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel.
Semua personel sudah di kerahkan mulai dari semalam hingga berakhirnya masa arus balik lebaran. Antisipasi lainnya pihaknya juga menyiapkan mobil derek setiap 8 Kilometer manakala terjadi mogok maupun kerusakan kendaraan yang bisa menghambat laju kendaraan lain.
Kombes. Pol. M. Pratama juga mengatakan bahwa pihaknya juga menyediakan kantor parkir di KM 52 tepatnya di depan pusat perkantoran Pemkab Banyuasin apabila masih ada kendaraan sumbu tiga ke atas yang lolos melintas.
Namun apabila kendaraan tersebut membawa kebutuhan penting pihaknya akan melansir kendaraan tersebut tapi jika yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas maka kendaraan tersebut akan dipinggirkan.
(ri/pr/nm)