Tribratanews.polri.go.id - Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap basah 1 unit truk BK 89xx-FU saat melintas Jalan Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
"Truk itu membawa BBM bersubsidi jenis Bio Solar tanpa izin (ilegal)," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, dilansir dari Analisadaily.com, Minggu (14/1/24).
Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa Truk yang membawa BBM bersubsidi itu dikemudikan oleh tersangka berinisisal R dan kernet S. Ketika dihentikan, polisi menemukan lebih 100 jerigen ukuran 30 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar dengan berat mencapai 3 ton.
Baca Juga: Kapolda Jateng dan Kabid Dokkes Dinobatkan Menjadi Tokoh inspiratif Jawa Tengah 2023
"Berdasarkan keterangan R (supir) 100 jerigen berisi BBM bersubsidi itu dimuat dari rumah/warung tempat pengumpulan Bio Solar milik JS di Serapit, yang rencananya akan dijual ke Bahorok, Langkat, untuk bahan bakar excavator," terang mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut," jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan bahwa, dalam pengangkutan BBM itu truk tidak disertai dokumen resmi apapun. Bahkan, pembayaran jual beli BBM langsung dilakukan antara JS dengan B dan G dalam penyelidikan.
"JS memperoleh BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dari truk-truk yang datang langsung (suling kencing) lalu dikumpulkan di rumah/warung miliknya," tutup Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
(pt/hn/nm)