Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan tersangka selebgram Ratu Talisa alias Ratu Entok atas kasus dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka awalnya dijemput dari kediamannya di Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Dia dijemput kemarin (8/10/24) siang.
Baca Juga:Â Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif, Polda Kaltim Gelar Dialog Penguatan Kehumasan Polri Bersama Media dan Wartawan
"Hasil gelar perkara, RT ditetapkan tersangka dan ditahan," jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/10/24).
Dalam kasus ini, Ratu Entok viral di media sosial karena menyuruh Yesus untuk memotong rambut. Dia menyampaikan hal itu saat live di media sosial TikTok-nya.
"Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Kabid.
(ay/hn/nm)