Tribratanews.polri.go.id - Serang. Ditgakkum Korlantas Polri Subditwal dan PJR Induk Serang mengamankan pengemudi, MAT (19) yang menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu, di Gerbang Tol Cikupa, Selasa (25/4/23).
Kepala Induk PJR Serang Timur Kompol Wiratno S.H., menjelaskan, kendaraan diamankan saat petugas patroli mencurigai kendaraan yang menggunakan pelat nomor Polri, rotator dan sirene yang bukan bukan hak dan peruntukannya di KM 40 arah Jakarta.
Baca Juga: Pelaku Pungli di Wisata Pantai Anyer Ditangkap
“Polisi sempat mengejar mobil itu, sebelum akhirnya berhasil diberhentikan ketika akan transaksi di gerbang tol Cikupa pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Saat diamankan, lanjut Kompol Wiratno, pengendara yang masih mahasiswa itu mengaku menggunakan pelat dinas polisi, rotator dan sirine agar cepat sampai tujuan, dan bebas dari kemacetan. Padahal, dia bukan pemudik tapi hanya ingin tidak kena macet dan cepat sampai tujuan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dikenakan sanksi tilang dan mobil dengan nomor polisi aslinya B 1088 PKZ ditahan hingga proses pengadilan selesai. MA telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Banten,” tutupnya.
(as/hn/um)