Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Personel Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua orang pemilik 37 paket ganja di kawasan Bambu Kuning, Polimak, Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes. Pol. Victor Mackbon., mengatakan 37 paket ganja tersebut dimiliki oleh SW (18) dan OW (28) warga negara asing asal Papua Nugini (PNG).
Baca Juga : Baharkam Polri Beri Bantuan Kapal Patroli Cepat Jaga Keamanan Ajang Super Bike Mandalika
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan akan masuknya ganja dari PNG, sehingga anggota kepolisian melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.
“Anggota saat berada di kawasan Bambu Kuning Polimak melihat OW yang berkebangsaan PNG sedang berjalan dengan SW yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolresta Jayapura, dikutip dari portal resmi realita rakyat, Selasa (25/10/22).
Mantan Wadir Krimsus Polda Papua menambahkan, usai ditangkap keduanya langsung dibawa ke rumah yang sebelumnya menjadi tujuan kedua pemilik ganja, sehingga anggota langsung mengamankannya.
Barang bukti ganja yang diamankan terdiri dari 28 plastik bening ukuran besar dan sembilan plastik bening ukuran sedang yang semuanya siap diedarkan.
“Saat ini OW dan SW beserta 37 paket ganja berbagai ukuran sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,” jelas Kapolresta Jayapura.
(fa/hn/um)