Tribratanews.polri.go.id - Karawang. Kepolisian berhasil menggagalkan perampokan di sebuah minimarket di Jatisari, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (22/5/2023) lalu. Pada saat itu, waktu menunjukkan pukul 23.00 WIB dan tiga orang tak dikenal masuk ke dalam minimarket serta seorang lainnya berjaga di luar. Saat itu dua pegawai pria dan satu perempuan tengah membereskan sejumlah barang lantaran minimarket hendak tutup.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa ketiga perampok masuk secara paksa dan mengancam menggunakan senjata api yang diketahui jenis airsoftgun dan senjata tajam.
"Tersangka melakukan penyekapan terhadap tiga orang minimarket. Dua orang di dalam gudang dan satu diarahkan ke kasir mengambil uang," jelas Kapolres Karawang dilansir dari Kompas, Jumat (26/5/23).
Baca Juga: Catat! Polri Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek
Berdasarkan keterangan dari seorang tukang parkir atas nama Andri, curiga dengan tiga orang yang masuk pada saat itu. Andri kemudian langsung lari ke belakang minimarket dan memberitahu warga. Warga kemudian melapor ke polisi. Lebih kurang 15 menit, polisi tiba di lokasi.
"Tim Sanggabuana Polres Karawang langsung mengamankan pelaku dan membebaskan sandera," jelasnya lebih lanjut.
Ketiga orang yang diamankan yakni H, S, dan M, sedangkan satu orang lainnya masih dalam mengejaran polisi. Ketiganya disebut telah beberapa kali beraksi di Bekasi dan Purwakarta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti CCTV, rokok, dan uang tunai.
Para tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(my/pr/um)