Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Anggota Tim Macan Gading Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menyita 74 dus minyak goreng berikut dua pelaku terduga kasus penimbunan yang menjual minyak tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menyebutkan dua pelaku tersebut yaitu BA (61) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu dan AR (27) warga Desa Talang Sali, Kabupaten Seluma.
"Memang benar kami menangkap diduga pelaku penimbunan dan penjual di atas HET dan saat ini masih kita dalami dan kembangkan," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Selasa, 15 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi ada oknum masyarakat yang menjual minyak goreng di atas HET.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati satu rumah berisi puluhan dus minyak goreng yang berada di Perumahan Betungan Indah Lestari Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.
Alhasil petugas mendapati puluhan dus minyak goreng kemasan berbagai merek yang kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu membenarkan adanya kedua orang yang diamankan tersebut.
Berikut barang bukti yang disita oleh Polres Bengkulu yaitu satu unit mobil pick up, 34 dus minyak goreng merek Sinar Laut.
Sebanyak enam dus minyak goreng merek Arwana, empat dus minyak goreng merek Resta, satu bungkus besar minyak goreng merek Rilma.
Kemudian satu dus minyak goreng merek Duma, 14 dus minyak goreng merek Tawon, satu dus minyak goreng merek Jujur dan 13 dus minyak goreng merek Filma.