Polisi: Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Semua Ditilang, Ada Juga yang Teguran

16 May 2023 - 19:45 WIB
Foto: Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sebanyak delapan unit kendaraan mobil terkena penindakan tilang manual terkait dengan penggunaan plat mobil palsu atau plat dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Polisi mengklaim tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran.

“Gak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando dikutip dari PMJ News, Senin (15/5/23).

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI di Papua Barat

Ia memaparkan jenis pelanggaran fatal dan membahayakan serta rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dikenakan tilang manual yakni diantaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, masuk jalur busway, serta penggunaan nopol palsu atau yang tidak sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut, Pamen berpangkat melati satu tersebut juga menyampaikan, bahwa penindakan tilang manual dilakukan di jalur yang tidak tersedia kamera tilang elektronik atau ETLE.

“Setiap anggota di lapangan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata mereka lihat, tapi tidak semua tindakan tersebut juga dalam bentuk penilangan,” jelasnya.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment