Tribratanews.polri.go.id - Bekasi. Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pengendara terkena tilang manual selama periode Mei 2023. Mayoritas penindakan ini diberikan kepada pengendara sepeda motor.
"Jumlah tilang bulan Mei tercatat 868 berkas," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo S.I.K.., dalam keterangannya, Jumat (9/6/23).
Selama pemberlakuan tilang manual AKBP Agung, menjelaskan bahwa masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Pembalap Tim Repsol Honda (HRC) Joan Mir: MotoGP 2023 Sangat Menantang untuk Honda
AKBP Agung memastikan personel yang melakukan penindakan telah diberikan surat tugas. Petugas yang diturunkan telah diberi wewenang untuk melakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Pelanggaran mayoritas tidak pakai helm, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur. Kemudian knalpot bising, lawan arus dan melawan arus putar balik juga masih ditemukan," tegas AKBP Agung Pitoyo.
AKBP Agung berharap dengan tindakan tilang yang dilakukan, masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara. Hal itu demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.
(as/hn/um)