Tribratanews.polri.go.id - Wamena. Satsamapta Polres Jayawijaya melaksanakan razia terhadap tempat pembuatan minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Lokasi III Wamena, Sabtu (6/1/24).
Dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Samuel Lasarus Werinussa, razia tersebut dilaksanakan terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat tempat pembuatan Miras yang meresahkan warga sekitar.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah ember besar berisi Minuman Lokal Jenis Balo, 6 (Enam) Jerigen 5 Ltr berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus), 100 (Seratus) Botol 600 Ml berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus), 3 (tiga) Buah Galon bekas berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus), 3 (Tiga) Buah Panci dan 50 (Limah puluh) Botol bekas berisi Minuman Lokal jenis CT (Cap Tikus).
Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Gelar Razia Knalpot Brong Guna Wujudkan Pemilu Zero Knalpot Brong
“Untuk pelaku pemilik minuman keras tersebut masih kami selidiki karena pada saat anggota tiba di TKP, pelaku diduga melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Miras di Kota Wamena mengingat Miras selalu menjadi akar permasalahan di Jayawijaya.
Diharapkan juga peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait tempat pembuatan maupun penjualan Miras di Kota Wamena.
(ek/hn/nm)