Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan Pelaku Kejahatan Pasal 338 dan Pasal 635 KUHP

5 November 2022 - 09:35 WIB
Foto : antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A asal Bojonegoro karena diduga telah membunuh dan merampas harta kekasih gelapnya berinisial F di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pelaku nekat menghabisi nyawa seorang perempuan yang tidak lain adalah kekasih gelapnya di salah satu hotel di Kec Waru, Kab Sidoarjo.

Baca Juga : Kapolres Inhu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Impian Nurhayati

Alasan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan A yang sangat emosi terhadap F yang mengungkit utang serta kehidupan pribadi tersangka.

“Tersangka menjalin hubungan gelap tersebut kurang lebih tiga tahun dengan korban F yang telah menikah”, ungkap Kapolresta seperti dilansir dari website antara. 

Perwira berpangkat melati tiga tersebut mengatakan ketika keduanya sedang bertengkar, tersulutnya emosi A, kemudian mencekik leher korban. Tidak cukup dengan tangan tersangka kemudian mencekik korban dengan kerudung milik korban sampai korban kehilangan nyawanya. 

Setelah korban tidak bernyawa, A kabur dengan membawa motor, uang tunai dan ATM milik korban.

Kapolresta Sidoarjo mengatakan Pelaku bisa kami tangkap di daerah Bojonegoro. "Alhamdulilah kasus ini bisa diungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam," Jelasnya. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, Pelaku dijerat dengan pasal hukum berlapis, Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 635 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(fa/hn/um)


Share this post

Sign in to leave a comment