Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melakukan penindakan terhadap sekitar 6.000 lebih pelanggar lalu lintas dalam periode sepekan Operasi Patuh Lodaya 2023 di wilayah hukum Polresta Bandung, Jawa Barat.
"Dalam sepekan sampai hari kedelapan ini, di wilayah hukum Polresta Bandung, kami menindak kurang lebih 3.719 pelanggaran untuk jenis roda dua, dan untuk jenis roda empat ada sekitar 3.014," ujar Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom, dikutip dari Antaranews, Senin (17/7/23).
Kompol Mangku Anom menjelaskan dalam operasi kali ini, pelanggaran yang terjerat paling banyak untuk roda dua adalah pelanggaran tidak menggunakan helm dan melawan arus.
"Sementara untuk roda empat yang terbanyak adalah tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), dan kendaraan yang tidak laik jalan," jelasnya.
Kompol Mangku Anom mengimbau para pelanggar agar berkendara sesuai dengan standar keamanan yang ada karena tujuan operasi yang ingin menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Banyak Manfaat, Ini Efek yang Dirasakan saat Ngopi di Pagi Hari
Meski demikian ia mengungkapkan penindakan surat-surat tetap ada, walaupun yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Lodaya kali ini adalah pelanggaran yang berpotensi kecelakaan.
Dengan diselenggarakannya Operasi Patuh Lodaya 2023 yang digelar selama 14 hari, Anom mengharapkan terjadinya peningkatan signifikan dalam ketertiban berlalu lintas.
"Harapan kami dengan adanya Operasi Patuh Lodaya laka lantas menurun drastis, kemudian fatalitas berkurang. Oleh karena itu yang kami fokuskan adalah pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan," ucapnya.
Adapun sasaran Operasi Patuh Lodaya 2023 digelar mulai Senin 10 - 23 Juli 2023, antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, dan sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi. persyaratan layak jalan.
(fa/pr/um)