Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/09/22).
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol. Waris Agono mengatakan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menekankan bahwa polda yang ditunjuk untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka penerapan hukum dalam bentuk ETLE.
“Di Polda Sultra khususnya kota kendari sudah mulai berlaku sejak 1 September namun dilakukan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget sebab ini era digitalisasi”, terang Jenderal Bintang Satu.
Brigjen Pol. Waris Agono menjelaskan bahwa seringkali ada protes dari kalangan masyarakat yang mengatakan bahwa belum tentu kendaraan yang digunakannya adalah miliknya.
Hal tersebut perlu juga diantisipasi oleh masyarakat, apabila ingin meminjamkan kendaraannya kepada seseorang maka perlu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan mengerti peraturan berlalu lintas.
“Kalau ada yang mau pinjam motor, dicatat namanya agar saat terkena pelanggaran mudah untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan”, tutur lulusan Akabri tahun 1990.
Wakapolda Sultra menegaskan pihak kepolisian saat ini sarana dan prasarana yang yang ada di kota Kendari sudah siap untuk diterapkan.
“Kita sudah siap, CCTV-nya sudah terpasang di seluruh titik di kota kendari, jaringan juga sudah bisa terkoneksi dengan Mabes Polri”, tutup Brigjen Pol. Waris Agono.