Waspada Penggelapan Kendaraan Dengan Modus Pinjam

21 February 2025 - 11:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Polisi mengimbau warga untuk mewaspadai tindak kejahatan pelaku penggelapan kendaraan, dengan modus meminjam lalu digadaikan.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan seiring perkembangan zaman, semakin banyak modus kejahatan yang dilakukan para pelaku untuk mengelabui calon korbannya.

"Baru-baru ini kita menangkap lima orang pelaku penggelapan mobil dengan modus sewa lalu digadaikan dan semuanya sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (20/2/25).

Modus seperti itu harus lebih diwaspadai, khususnya para penyedia jasa sewa/pinjam mobil atau rental, dimana pelaku akan datang berpura-pura meminjam mobil, lalu digadaikan ke orang lain yang berada di luar daerah.

Ia mengatakan untuk memuluskan rencana jahatnya, beberapa pelaku berperan sebagai konsumen yang akan menyewa mobil untuk digunakan dalam keperluan mendesak keluar kota, dengan jaminan sepeda motor.

Setelah mobil yang disewa berhasil dibawa dan tiba di luar daerah, pelaku lainnya akan menjual mobil tersebut kepada orang lain.

Uang hasil penjualan mobil tersebut kata Kasat Reskrim akan dibagi ke pelaku lainnya sesuai peran dari masing-masing pelaku itu sendiri.

Khusus untuk wilayah Kota Gorontalo, pihaknya telah mengungkap bahwa lima pelaku yang ditangkap ini merupakan sindikat yang sudah lama beroperasi dengan modus yang sama.

Selain satu unit mobil yang berhasil disita, diperkirakan masih ada puluhan unit lainnya yang berhasil dijual para pelaku ke luar daerah, dan saat ini tengah dilakukan pendalaman dan pengembangan, termasuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.

"Dengan kejadian ini, kami pihak Kepolisian mengimbau warga tetap waspada dengan orang-orang yang belum dikenali, khususnya pemilik usaha rental. Harus dipastikan terlebih dahulu identitas dari orang yang akan meminjam atau menyewa mobil," jelasnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment