Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bahan kimia obat (BKO) menjadi kandungan berbahaya dalam obat tradisional ilegal. Pasalnya, bisa terjadi kontra indikasi yang mengakibatkan kerusakan organ tubuh, termasuk ginjal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencatat sepanjang 2022 ada 777 kasus terkait dengan penjualan obat tradisional ilegal. Sedikitnya delapan merek obat tradisional ditemukan tersebar luas tanpa izin edar BPOM RI.
"Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan dan khasiat serta mutunya. Sedangkan, obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko pada kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM, Penny K Lukito, dikutip dari Detik, Rabu (5/7/23).
BPOM RI meminta masyarakat waspada jika menemukan dua ciri obat tradisional seperti berikut yang kemungkinan besar mengandung BKO seperti produk diklaim dapat menyembuhkan bermacam-macam penyakit, manfaat, atau kerja obat tradisional didapat dengan cepat atau ada efek.
Ada sejumlah efek samping berbahaya yang juga didapat konsumen ketika memakai obat tradisional dengan BKO. Misalnya mengonsumsi jamu dengan BKO fenilbutazon, pengguna bisa mengeluhkan rasa tidak nyaman pada saluran cerna, mual, diare, terkadang perdarahan, vertigo, gangguan pendengaran, dan sebagainya.
Sementara obat tradisional ilegal untuk meningkatkan stamina atau sebagai obat kuat pria biasanya ditambahkan sildenafil sitrat. Bahan ini bisa membahayakan jantung, bahkan konsumen berisiko mengalami priapisme yakni ereksi terus menerus selama lebih dari empat jam.
Efek lain di obat tradisional pelangsing ilegal yang biasanya menggunakan sibutramin hidroklorida bisa meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, disertai sulit tidur.
Berikut delapan obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati:
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 Putri
1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO;
2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO;
3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO;
4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO;
5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO;
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO;
7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO;
8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)
Tanpa izin edar.
(sy/pr/um)