Tribratanews.polri.go.id - Palu. Polda Sulteng Sulteng memerintahkan kepada seluruh jajaran Polres untuk mengetatkan pengawasan daerah perbatasan untuk membantu pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Mabes Polri bersama 19 Polda jajaran menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Aman Nusa II-Penanganan PMK, Pada Senin 4 Juli 2022
Mengintruksikan kepada jajaran untuk menindak lanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 524.31/1546/Disbunnak tanggal 10 Mei 2022 perihal Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan, Polda Sulteng tidak termasuk 19 Polda yang dilibatkan dalam pelaksanaan operasi Aman Nusa II yang digelar selama 30 hari tersebut, karena belum ditemukannya kasus PMK di wilayah Sulteng.
“Wilayah Provinsi Sulteng belum terdeteksi ditemukannya kasus PMK pada hewan ternak baik sapi, kerbau, domba atau babi. Sehingga hal itu menjadi pertimbangan Mabes Polri tidak memasukkan Polda Sulteng dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II-Penanganan PMK tahun 2022,” tutur Perwira Menengah Polda Sulteng.
Kombes Pol. Didik Supranoto menambahkan kepada seluruh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk memberikan edukasi dan informasi terkait resiko PMK kepada masyarakat.