Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Kepolisian Daerah Jawa Barat turun langsung terkait penemuan kasus keracunan jajanan chiki ngebul yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menjelaskan akan melakukan pengawasan bersama dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan ditingkat kabupaten dan kota, serta BPOM.
Baca Juga : Polres Singkawang Libatkan 700 Personel Gabungan Amankan Imlek dan Cap Go Meh di Singkawang
“Akan kami koordinasikan bersama dinkes dan BPOM untuk mendukung pengawasan,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, dilansir genpi.com, Minggu (8/1/23),
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya akan menindaklanjuti bila ada temuan laporan serta unsur pidana dalam kasus anak yang keracunan chiki ngebul ini.
“Kami merespons jika ada laporan dan jika ada unsur pidananya maka akan kami proses, untuk teknisnya akan kami koordinasikan,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, sebelumnya ada 28 anak yang diduga keracunan jajanan chiki ngebul. Rinciannya 24 kasus di Kabupaten Tasikmalaya dan 4 di Kota Bekasi.
Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan drg Yuli Astuti Saripawan. Adapun isinya mengenai imbauan kepada rumah sakit dan dinkes di kabupaten/kota untuk segera melaporkan bila menemukan kasus serupa.
(fa/hn/um)