12 Hari Operasi Yustisi, Polda Bali Tindak 3.051 Pelanggar

20 September 2020 - 13:25 WIB

Tribratanews.polri.go.id. Selama 12 hari Operasi Yustisi untuk penerapan disiplin dan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020, Polda Bali telah menjaring 3.051 pelanggar.

 

Operasi gabungan Satpol PP, TNI, dan instansi lainnya yang digelar secara serentak ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

 

Sanksi bagi para pelanggar, antara lain, 355 orang sanksi fisik push up, 244 pelanggar sanksi denda administratif, dan 138 orang sanksi tunda pelayanan administrasi.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H., mengatakan keterlibatan Polri dalam Operasi Yustisi ini digelar dengan tujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan instansi pemerintahan.

 

Operasi ini juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Dengan harapan bisa saling melindungi dan memelihara kesehatan.

 

Selain itu untuk meningkatkan angka kesembuhan pasien yang sedang dirawat. Sehingga dapat mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19.

 

Operasi Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes, dan Dishub. Polda Bali menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres.

 

“Disiplin adalah salah satu kunci mengurangi penyebaran virus ini. Selain itu untuk terhindar dari paparan Covid, adalah mengikuti anjuran pemerintah,” terang Kabid Humas Polda Bali.

 

(rj/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment