158 Ribu Narapidana Terima Remisi Khusus dan PMP di Idulfitri dan Nyepi 2025

28 March 2025 - 19:15 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Nyepi dan Idulfitri tahun 2025 yang diterima 158.351 narapidana di seluruh Indonesia.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP.

Dengan rincian, 1.609 narapidana menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 20 narapidana menerima RK II yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi, dan 12 anak binaan menerima PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

Sedangkan, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idulfitri 1446 Hijriah.

Dengan rincian, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan," terang Menteri Imipas.

Menurut Menteri Imipas, pemberian remisi buka hanya sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, melainkan juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat," ujar Menteri Imipas.

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment