18 Hari Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya Tindak 108.088 Pelanggar
3 October 2020 - 18:39
WIB
Tribratanews.polri.go.id. Terhitung dari tanggal 14 September 2020 hingga 1 Oktober 2020, Polda Metro Jaya menindak 108.088 orang karena melanggar PSBB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka yang melanggar diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dari 108.088 ini, pertama teguran tertulis dan lisan. Teguran sebanyak 56.405 secara tertulis, kemudian teguran lisan itu sekitar 18.677," terang Kabid Humas, Jumat (02/10/2020).
Selain teguran, pemberian sanksi sosial membersihkan lingkungan juga diterapkan kepada para pelanggar. Mereka yang tidak mau disanksi dikenakan denda administratif.
"Sanksi sosial yang sudah diterapkan selama sekian hari ini adalah 31.968. Denda administratif sebanyak 1.780 orang dengan nilai denda sekitar Rp 360.120.000," tambah Kabid Humas.
Sementara untuk tempat usaha yang melanggar aturan PSBB juga ditemukan di perkantoran dan rumah makan. Perkantoran terkait dengan aturan persentase jumlah kehadiran dalam satu kantor, sementara rumah makan mereka yang disanksi ialah yang masih melayani makan di tempat.
"Jadi ada 42 perkantoran yang dilakukan penyegelan oleh teman-teman Satpol PP. Kemudian ada rumah makan sebanyak 413 yang sudah disegel karena tidak sesuai ketentuan Pergub 88 dan juga aturan disiplin di Pergub 79 Tahun 2020," tutup Kabid Humas.