Tribratanews.polri.go.id - Jakarta .Tahun ini tiga provinsi di Papua mengganti kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor. Ketiga daerah tersebut di antaranya Papua Barat Daya, Papua Selatan dan Papua Tengah.
Terbaru, pada bulan Agustus ini Pemprov Papua Tengah menyatakan saat ini kendaraan disana menggunakan kode pelat nomor PT, dimana sebelumnya PA.
Penggunaan NRKB PT tersebut ditandai dengan penyerahan pelat nomor PT 1 kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk. Penyerahan dilakukan oleh Dirlantas Polda Papua pada Senin (19/8/24).
"PT artinya Papua Tengah sehingga ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi, serta identitas daerah," ujar Ribka Haluk. Rabu (21/8/2024).
Pada bulan Mei 2024, Pemprov Papua Barat Daya mengganti NRKB menjadi PY dari sebelumnya PB. Sementara PB saat ini masih difungsikan untuk daerah Papua Barat.
Kemudian pada Juli 2024, Pemprov Papua Selatan mengganti dari pelat nomor dari PA menjadi PS. Sedangkan untuk NRKB PA masih dipakai di provinsi Papua.
Pengalihan pelat nomor untuk tiga provinsi ini menciptakan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Perubahan ini bakal berdampak besar bagi pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan.
(mz/hn/nm)