Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan melakukan penahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal IKN baru di Kalimantan Timur. Aliansi Borneo Bersatu mengapresiasi hal tersebut.
"Pada prinsipnya yang pertama kami menyampaikan terima kasih atas kinerja Polri yang cepat dan tegas sehingga proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sudah dijadikan tersangka dan ditahan langsung," kata juru bicara Aliansi Borneo Bersatu, Rahmat Nasution Hamka, Senin (31/1/2021).
Rahmat mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi itu sudah merespons tuntutan pernyataan sikap aspirasi masyarakat suku Dayak pada khususnya dan warga Kalimantan pada umumnya.
"Selanjutnya kami berharap bahwa ada ketulusan, itikad baik dari saudara EM. Jangan sampai ada dalih atau kilah lagi sehingga proses ini dapat berjalan," ujarnya.
"Dan kemudian juga kami dari Majelis Adat Dayak Nasional, Aliansi Borneo Bersatu sebagai juru bicara menyampaikan, bahwa ke depan tetap harus ada upaya untuk penyelesaian secara hukum adat yang mana dalam rangka penebusan kesalahan secara moral sehingga ke depan diharapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ke depan terjadi secara harmonis. Ini harapan kita," sambungnya.
Ditegaskan Rahmat, masyarakat Kalimantan, khususnya suku Dayak bisa memahami adanya permintaan maaf dari Edy Mulyadi. Namun demikian, mereka tetap menuntut dilakukan penyelesaian secara hukum adat.
"Permintaan maaf tersebut kami bisa memahaminya tetapi karena ini menyangkut sudah khalayak, satu kelompok besar suku bangsa Dayak yang terdiri dari 400 lebih sub-suku, ini maka harus ada tata aturan dan juga bentuk hukum adat itu seperti apa akan dikonsolidasi oleh Majelis Adat Dayak Nasional," jelasnya.